Nama Suami Tidak Boleh Disematkan pada Nama Istri

Banyak perempuan muslimah sehabis menikah, kemudian menisbatkan namanya dengan nama suaminya. misalkan: maryani menikah dengan amiruddin, setelah itu si istri mengenakan nama suaminya sampai - sampai namanya jadi maryani amiruddin.

gimana hukum islam menimpa hal - hal penamaan ini?

dalam ajaran islam, hukum penamaan merupakan perihal yang berarti. tiap laki - laki maupun wanita cuma diperbolehkan meningkatkan “nama ayahnya” aja di balik nama pribadinya dan juga mengharamkan meningkatkan nama lelaki lain tidak hanya bapaknya di balik namanya.
baca pula :

walaupun nama tersebut merupakan nama suaminya. karna dalam islam, nama lelaki di balik nama seorang berarti generasi ataupun anak dari lelaki tersebut.

sampai - sampai, tempat tersebut cuma boleh buat tempat nama bapak kandungnya bagaikan penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

berubah dengan budaya barat, serupa istrinya bill clinton: hillary clinton yang nama aslinya hillary diane rodham; istrinya barrack obama: michelle obama yang nama aslinya michelle lavaughn robinson, dan juga lain - lain.

hadist menimpa hal - hal penamaan ini amat shahih. rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “barang siapa yang mengaku bagaikan anak kepada tidak hanya ayahnya ataupun menisbatkan pribadinya kepada yang bukan walinya, hingga menurutnya laknat allah, malaikat, dan juga segenap manusia. pada hari kiamat nanti, allah tidak hendak menerima darinya ibadah yang harus ataupun yang sunnah, ” (hr. muslim dlm al - hajj (3327) dan juga tirmidzi). []



(sumber: islampos.com)

0 Response to "Nama Suami Tidak Boleh Disematkan pada Nama Istri"

Posting Komentar

wdcfawqafwef