Mulai 1 Oktober, Warga Tak Punya e-KTP Tidak Bisa Menikah

Departemen dalam negara (kemendagri) telah menetapkan kalau 30 september 2016 jadi batasan akhir untuk warga merekam informasi kartu ciri penduduk elektronik (e - ktp).

bila tidak, hingga informasi kependudukan masyarakat tersebut hendak dihapus dari database direktorat jenderal kependudukan dan juga pencatatan sipil (ditjen dukcapil) kemendagri.

walhasil, masyarakat banyak ketiadaan hak pelayanan dikala mengurus seusatu yang mengharuskan dengan kartu penduduk. contohnya dalam pengurusan nikah, bpjs, pengurusan sim, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan tarbiyah, perbankan dan juga sebagainya.

“untuk itu masyarakat yang belum merekam, lekas merekam informasi buat kartu penduduk elektronik (e - ktp) , ” ucap dirjen dukcapil, zudan arif fakrulloh di hotel aston, tb simatupang, jakarta, kamis, 18 agustus 2016..

zudan membenarkan, akses gampang untuk warga yang mau merekam informasi kependudukan elektronik itu. apabila kelurahan tempat masyarakat tersebut hadapi hambatan, kebabisan blanko semisal, ataupun prosesnya dirasa cukup lama, warga kata zudan, dapat langsung tiba ke dinas kependudukan dan juga pencatatan sipil.

“bisa tiba langsung ke dinas. tidak dipungut pengeluaran buat pelayanan warga ini. ”




(sumber: viva. co. id)


0 Response to "Mulai 1 Oktober, Warga Tak Punya e-KTP Tidak Bisa Menikah"

Posting Komentar

wdcfawqafwef